UMK Cimahi 2026 Naik 5,87 Persen, Kesepakatan Tripartit Jadi Catatan Sejarah
CIMAHI-Mediacetmat.com Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2026 menjadi momentum bersejarah. Untuk pertama kalinya, seluruh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sepakat secara bulat merekomendasikan kenaikan UMK.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Cimahi, Lekol (Purn) Ngatiyana, UMK Cimahi 2026 resmi naik sebesar 5,87 persen atau Rp. 226.875, dari Rp. 3.863.692 pada 2025 menjadi Rp. 4.090.568.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, menyatakan kesepakatan bulat tersebut merupakan tonggak baru dalam sejarah pengupahan di Cimahi. Rekomendasi Dewan Pengupahan langsung disetujui Wali Kota dan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kenaikan UMK ini kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, sehingga memiliki kekuatan hukum dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kota Cimahi mulai 2026.
Besaran UMK ditetapkan berdasarkan formula pengupahan nasional dengan alfa 0,7, sesuai ketentuan yang berlaku. Disnaker menegaskan, pasca berlakunya UU Cipta Kerja, perusahaan tidak lagi diperbolehkan mengajukan penangguhan pembayaran UMK.
Untuk memastikan kepatuhan, Pemkot Cimahi akan melakukan sosialisasi, pengiriman surat resmi ke perusahaan, serta pengawasan langsung di lapangan. Sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan pelanggaran, dengan tetap memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil sesuai aturan.*) Yhs

