Diduga Buang Limbah B3 Ilegal, DLH Desak PT Benang Warna Indonesia Bertanggung Jawab

CIMAHI-Mediacermat.com PT Benang Warna Indonesia (BWI) yang beroperasi di Jalan Industri, Kecamatan Cimahi Selatan, diduga melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Perusahaan tekstil tersebut disinyalir membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal serta tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Hasil penelusuran di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa bangunan IPAL milik PT BWI hanya bersifat administratif.

Di area sekitar perusahaan, tepatnya di aliran kali depan pabrik, ditemukan saluran pembuangan tersembunyi yang diduga menjadi jalur pembuangan limbah cair langsung ke lingkungan tanpa proses pengolahan. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik pencemaran tersebut dilakukan secara berulang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembuangan limbah B3 telah berlangsung dalam waktu lama dan bukan insiden tunggal.

“Ada indikasi kuat perusahaan menghindari biaya tinggi pengolahan limbah B3 dengan cara melanggar hukum. Praktik ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar,” ungkap sumber di lapangan.

DLH Minta PT BWI Bertanggung Jawab

Atas dugaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama instansi terkait didesak untuk bertindak tegas dan profesional. 

DLH diminta tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan PT BWI bertanggung jawab penuh atas dugaan pencemaran yang terjadi, termasuk pemulihan lingkungan yang terdampak.

DLH juga diharapkan segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel air limbah, menelusuri izin lingkungan perusahaan, serta memastikan apakah operasional IPAL benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.

Berpotensi Langgar UU Lingkungan Hidup

Perbuatan PT BWI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:

Pasal 59 ayat (1):

Setiap penghasil limbah B3 wajib mengelola limbah yang dihasilkannya.

Pasal 60:

Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104:

Pelanggaran pembuangan limbah B3 tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan pelaku usaha mengelola limbah sesuai baku mutu dan perizinan lingkungan.

Desakan Penegakan Hukum Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, jika terbukti, PT BWI tidak hanya layak dikenai sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana lingkungan tanpa kompromi.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kepentingan bisnis tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat"

Pengawasan terhadap perusahaan penghasil limbah B3 harus diperketat, dan pelanggaran harus ditindak tegas demi keadilan lingkungan. *) Yhs/AD

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru