Lansia Terlantar hingga ODGJ Kini Ditangani Terpadu Lewat Rumah Singgah

CIMAHI-Mediacermat.Com. Pemerintah Kota Cimahi memperkuat layanan perlindungan sosial melalui peresmian Rumah Singgah yang dikelola Dinas Sosial. 

Fasilitas ini disiapkan sebagai tempat perlindungan sementara bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, warga dalam krisis sosial, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).Rumah singgah yang berlokasi di Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, diresmikan langsung oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Jumat (27/12).

Kehadiran fasilitas ini menandai penguatan sistem layanan sosial yang lebih terpadu, terencana, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Totong Solehudin, menjelaskan rumah singgah berfungsi sebagai titik transit. Warga yang terjaring akan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar serta asesmen awal sebelum dirujuk ke layanan lanjutan, seperti fasilitas kesehatan, rehabilitasi sosial, atau dipulangkan ke keluarga.

Bangunan dua lantai ini berdiri di atas lahan 411,25 meter persegi dengan luas bangunan 221,94 meter persegi dan memiliki kapasitas lima orang, termasuk satu ruang khusus ODGJ. Masa tinggal dibatasi maksimal lima hingga tujuh hari, sesuai hasil asesmen petugas.

Wali Kota Ngatiyana menegaskan rumah singgah merupakan wujud kehadiran negara dalam merespons cepat kondisi darurat sosial.

“Ini bukan tempat penampungan permanen, melainkan ruang aman sementara agar penanganan dilakukan secara tepat dan manusiawi,” ujarnya.

Ia menambahkan, rumah singgah juga memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga penanganan warga rentan tidak berhenti pada evakuasi, tetapi berlanjut hingga solusi yang berkelanjutan.*) Yhs.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru