Headline
Kabar Daerah
Mediacermat.com
Diduga Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan terhadap Pedagang Obat: “Maling Teriak Maling”
CIMAHI – Mediacermat.com Fenomena oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan online B.M kembali meresahkan masyarakat. Di lapangan, masih ditemukan pihak-pihak yang membuat pemberitaan tanpa konfirmasi dan narasumber yang jelas, lalu berujung pada permintaan sejumlah uang atau yang kerap disebut “86”.
Tindakan semacam ini dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait larangan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi.
Kasus terbaru diduga terjadi di sebuah warung yang menjual obat-obatan yang sulit ditemukan di apotek. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, seorang pria berinisial Tg yang mengaku sebagai wartawan online BM beberapa kali mendatangi warung tersebut.
Ia diduga menawarkan “pengamanan” usaha pedagang dengan imbalan uang.
“Awalnya dia meminta uang dan sempat ditransfer Rp2.000.000 dengan alasan agar berita yang sudah dibuat bisa diturunkan. Kami tidak tahu jelas identitasnya karena tidak pernah menunjukkan kartu pers,” ujar salah satu narasumber.
Namun, beberapa hari kemudian, oknum tersebut kembali meminta uang tambahan. Ia berdalih bahwa uang yang telah ditransfer sebelumnya bukan untuk dirinya, melainkan untuk pihak lain (a/n anaknya, Permintaan tersebut disertai tekanan bernada ancaman.
Bahkan, oknum tersebut diduga sempat membuat video sebagai bentuk tekanan agar pedagang kembali mengirimkan uang.
Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh pihak pedagang.
Pada Minggu (19/04/2026), oknum tersebut kembali menghubungi korban melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, serta menyatakan bahwa data masih ia simpan.
Yang lebih janggal, oknum tersebut juga diduga memiliki keterkaitan sebagai pengguna obat yang ia persoalkan. Hal ini memunculkan kesan ironi, layaknya “maling teriak maling”.
Menurut narasumber, pemberitaan yang dibuat oknum tersebut dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Selain tidak melalui proses verifikasi, isi berita juga dinilai tidak memenuhi unsur 5W+1H serta cenderung bersifat subjektif.
Sementara itu, Wahyudi, Ketua Kelompok Kerja Jurnalis Nasional (KKJN), saat ditemui di kantornya menegaskan bahwa dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib bersikap profesional.
“Wartawan tidak boleh memeras narasumber dan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tindakan seperti ini jelas mencoreng marwah profesi wartawan,” tegasnya.
Ia berharap kasus serupa mendapat perhatian serius agar kehormatan profesi jurnalis tetap terjaga dan tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Yhs)
Via
Headline

Posting Komentar