headline
Kabar Daerah
mediacermat.com
Diduga Jadikan Profesi Wartawan sebagai Alat Tekanan, Oknum Minta Uang ke Pedagang Obat
CIMAHI – Mediacermat.com. Praktik menyimpang kembali mencoreng dunia jurnalistik. Seorang pria bernama Teguh Wijaya, yang mengaku sebagai wartawan media online, diduga menyalahgunakan profesinya untuk menekan dan meminta sejumlah uang kepada seorang pedagang obat.
19/04/26 di salah satu lapak di Cimahi Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut awalnya mendatangi lokasi usaha dan mengaitkan aktivitas penjualan obat tertentu dengan potensi pemberitaan negatif.
Tak lama berselang, pedagang mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp yang berisi permintaan sejumlah uang dengan dalih agar pemberitaan tidak dipublikasikan.
Ironisnya, meski uang disebut telah ditransfer ke rekening yang diberikan, oknum tersebut diduga kembali menghubungi korban dengan berbagai nomor berbeda. Dalam komunikasi lanjutan, ia mengaku belum menerima uang dan bahkan berdalih bahwa rekening tersebut milik anaknya. Hal ini membuat pedagang kebingungan sekaligus merasa tertekan.
“Sudah ditransfer sesuai permintaan, tapi masih ditelepon lagi, katanya belum masuk. Nomornya juga beda-beda. Kami jadi bingung dan takut,” ungkap sumber yang mengetahui kejadian tersebut.
Praktik ini diduga kuat merupakan bentuk penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi. Dalam prinsip jurnalistik, seorang wartawan wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi, menyajikan berita berimbang (cover both sides), serta tidak menyalahgunakan profesi untuk mendapatkan keuntungan.
Tindakan meminta uang dengan iming-iming atau ancaman pemberitaan dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan dan berpotensi melanggar hukum pidana. Selain itu, perilaku tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menekankan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sejumlah kalangan menilai, meskipun aktivitas pedagang obat yang disorot bisa saja memiliki pelanggaran, penanganannya harus melalui mekanisme hukum dan pembinaan, bukan dengan cara intimidasi atau tekanan yang bersifat pribadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan. Di sisi lain, organisasi pers dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran, demi menjaga marwah profesi jurnalistik.*) Yhs.
Via
headline

Posting Komentar