Kejari Cimahi Geledah Disnaker, Dugaan Korupsi Program Pelatihan Tenaga Kerja Diselidiki
CIMAHI- Mediacermat.com Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Selasa (21/4/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Program Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Cimahi Nomor PRINT-1045/M.2.34/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1046/M.2.34/Fd.1/04/2026 tertanggal 16 April 2026.
Selain itu, penggeledahan juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui Penetapan Nomor 236/Pen.Pid.B-GLD/2026/PN Blb tertanggal 17 April 2026.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan praktik korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, serta dugaan pemaksaan terhadap pihak tertentu untuk memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Lokasi penggeledahan berada di Kantor Disnaker Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah No. 1, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara.
Selama proses berlangsung, pengamanan turut melibatkan Tim Intelijen Kejari Cimahi yang didukung oleh personel TNI, guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, SH., MH., menyampaikan bahwa hingga saat ini tim penyidik masih melakukan rangkaian penggeledahan dan telah menemukan sejumlah barang bukti.
Namun demikian, rincian barang bukti tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi proses penyidikan guna memperkuat pembuktian serta mengumpulkan alat bukti secara komprehensif,” ujarnya.
Pihak Kejari Cimahi juga menegaskan bahwa setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*) Yhs.


Posting Komentar