Headline
Kabar Daerah
Mediacermat.com
Diduga Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan, Pedagang Obat Tradisional Resah
CIMAHI – Mediacermat.com. Praktik yang mencoreng dunia jurnalistik kembali mencuat. Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dari B.M (nama media disingkat) diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap pedagang obat tradisional jenis “TM” di wilayah Cimahi (tempat di rahasiakan utk sementara) red
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, 19/04/26 menyampaikan, bahwa oknum tersebut awalnya mendatangi lokasi penjualan Tampa diketahui dan melakukan peliputan terkait dugaan pelanggaran usaha.
Namun, setelah berita dibuat, situasi justru berubah menjadi tekanan terhadap pedagang.
Pedagang mengaku telah mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 2 juta dan waktu tertera di Barbut resi di atas, a/n anaknya dan itu diakui oleh oknum wartawan B.M tesebut dihimpun dr wawancara pewarta langsung, namun ia mengatakan itu bukan no saya tegasnya, akhirnya bersitegang dari pihak pedagang kan semua itu anda yg ngirim Norek tutupnya. Kepada oknum tersebut dengan harapan persoalan selesai dan pemberitaan tidak berlanjut.
Namun, beberapa hari setelah itu (19/04/26 lebih kurang pukul 17.00 WIB, oknum tersebut kembali wa ke penjaga dan meminta uang tambahan.
Ironisnya, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, oknum itu kembali menerbitkan pemberitaan lanjutan yang dinilai merugikan pihak pedagang.
Langgar Kode Etik Jurnalistik.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia, khususnya:
Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi
Wartawan tidak boleh menerima suap dalam bentuk apapun.
Wartawan wajib bekerja secara independen dan profesional.
Praktik meminta uang dengan iming-iming pemberitaan di take down atau penghentian berita merupakan bentuk penyalahgunaan profesi dan masuk kategori pelanggaran berat.
Berpotensi Pidana Pemerasan
Tidak hanya melanggar kode etik, tindakan tersebut juga dapat masuk ranah hukum pidana.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yakni memaksa orang lain menyerahkan sesuatu dengan ancaman
Ancaman hukuman bisa mencapai 9 tahun penjara.*) Yhs
Via
Headline

Posting Komentar