Dari Sampah hingga Aset, Ngatiyana Tekankan Perda Harus Berdampak ke Masyarakat
CIMAHI -MEDIA CERMAT- Pemerintah Kota Cimahi tengah memperkuat sejumlah regulasi daerah yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Tiga agenda besar yang menjadi perhatian dalam Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Cimahi meliputi penanganan sampah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pengelolaan barang milik daerah.
Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., mengatakan pembentukan dan perubahan regulasi tersebut harus dilihat sebagai bagian dari satu upaya besar membangun sistem pemerintahan yang tertib sekaligus menciptakan lingkungan kota yang nyaman bagi masyarakat.
Dalam persoalan sampah, Ngatiyana menilai pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah harus dibarengi perilaku masyarakat yang disiplin. Tanpa perubahan kebiasaan, persoalan sampah akan terus muncul meskipun pemerintah telah menambah sarana dan sistem penanganannya.
Karena itu, Raperda penanganan sampah diarahkan tidak hanya mengatur larangan maupun sanksi. Pemerintah juga membuka ruang bagi edukasi, pengawasan, insentif, komunikasi publik dan penguatan gotong royong sebagai cara membangun kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
“Kalau pemerintah menyediakan sarana, tetapi masyarakat masih membuang sampah sembarangan, masalahnya tidak akan selesai,” ujar Ngatiyana.
Kemudian pada sektor ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyesuaian aturan dilakukan mengikuti perkembangan hukum pidana nasional. Ngatiyana menyebut perubahan regulasi diperlukan agar ketentuan di tingkat daerah tetap relevan dan tidak bertentangan dengan sistem hukum yang lebih tinggi.
Namun, ia mengingatkan agar penerapan aturan tidak dilakukan secara kaku. Penertiban harus mengutamakan pencegahan dan pembinaan, serta dilaksanakan secara proporsional tanpa membedakan latar belakang masyarakat.
“Kita ingin Cimahi tertib, tetapi tetap manusiawi. Kita tegas, tetapi tidak semena-mena,” tegasnya.
Bahkan, menurut Ngatiyana, Raperda tersebut memberikan ruang terhadap penerapan kerja sosial bagi pelanggar tertentu. Pendekatan itu diharapkan membuat proses penegakan aturan tidak sekadar memberikan hukuman, tetapi juga menghasilkan manfaat bagi lingkungan sosial.
"Persoalan berikutnya menyangkut aset daerah. Pemerintah Kota Cimahi mendorong perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar aset yang dimiliki pemerintah dapat dikelola secara lebih tertib, transparan, akuntabel dan optimal," tambah Ngatiyana.
Ngatiyana mengingatkan agar tidak ada aset pemerintah yang terbengkalai atau kehilangan nilai karena tidak dirawat. Menurutnya, aset daerah bukan sekadar daftar barang milik pemerintah, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat.
“Jangan ada aset pemerintah yang menganggur karena kita tidak mampu mengelolanya. Dan jangan pula ada aset daerah yang kehilangan nilainya karena kita lalai menjaganya,” tandasnya.
Dalam proses pembahasan, Ngatiyana meminta Pemkot dan DPRD mengedepankan komunikasi serta kepentingan masyarakat. Ia berharap setiap masukan dapat menjadi bahan penyempurnaan sehingga Perda yang dihasilkan tidak hanya baik secara aturan, tetapi juga efektif ketika diterapkan di lapangan.
Ia menegaskan keberhasilan sebuah Perda bukan hanya dilihat dari proses pengesahannya, melainkan dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan perubahan nyata. Mulai dari lingkungan yang lebih bersih, kehidupan masyarakat yang lebih tertib hingga pengelolaan aset pemerintah yang semakin profesional.
“Ketiganya bertemu pada satu tujuan, membangun Cimahi yang lebih tertib, lebih nyaman, dan lebih baik tata kelolanya,” pungkas Ngatiyana. (Mega)


Posting Komentar