Tutup Saja! Wali Kota Ngatiyana Tegas Siap Berantas Penjual Miras dan Obat Terlarang di Cimahi
Cimahi -MEDIA CERMAT.Com – Wali Kota Cimahi Ngatiyana melontarkan peringatan keras kepada para pelaku yang masih nekat menjual minuman keras dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Cimahi. Ia meminta praktik tersebut segera dihentikan dan menegaskan pemerintah bersama Forkopimda siap melakukan pemberantasan secara berkelanjutan.
Ketegasan itu disampaikan Ngatiyana saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, obat keras terbatas, minuman keras ilegal serta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polres Cimahi.
Menurut Ngatiyana, Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen penuh mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Kami menghimbau dan dengan tegas menyatakan, kepada masyarakat yang masih menjual minuman keras dan obat-obatan, kami pun siap setiap saat bersama Forkopimda untuk memberantasnya,” ujar Ngatiyana.
Orang nomor satu di Kota Cimahi itu bahkan memberikan peringatan terbuka kepada para penjual yang masih mencoba mempertahankan bisnis ilegal tersebut. Ngatiyana menegaskan pemerintah tidak akan gentar menghadapi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari peredaran barang terlarang.
“Tinggal kuat-kuatan modalnya. Kuat silakan, kami juga siap untuk memberantasnya,” tegas Ngatiyana.
Ia pun meminta para penjual miras dan obat-obatan terlarang untuk segera menghentikan aktivitasnya. Menurutnya, operasi dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi Pemerintah Kota Cimahi, Forkopimda dan seluruh instansi terkait.
“Saya sampaikan kepada penjual-penjual, tolong hentikan kegiatan ini dan tidak usah dilanjutkan. Karena secara terus-menerus operasi ini akan tetap dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Cimahi dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Cimahi memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus, di antaranya 361,64 gram sabu, 38,70 gram ganja, 4.709,23 gram tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika serta 1,77 gram ekstasi.
Selain itu, sebanyak 653.321 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek turut dimusnahkan. Polisi juga memusnahkan 15.112 botol minuman keras pabrikan serta 5.048 knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Ini menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran narkoba, obat-obatan ilegal dan minuman keras ilegal, serta menertibkan penggunaan knalpot yang mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.
Kapolres menambahkan, pemberantasan narkoba dan penyakit masyarakat tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Dibutuhkan sinergi seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI, BNN, kejaksaan, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga peran aktif masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi pesan keras bagi para pelaku peredaran barang ilegal di Kota Cimahi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba, obat-obatan ilegal maupun minuman keras yang berpotensi merusak masyarakat dan generasi muda," tandas Kapolres.(Mega)





Posting Komentar