Satreskoba Polres Cimahi Sita 506 Ribu Butir Obat Terlarang

CIMAHI-MEDIA CERMAT- Jajaran Satreskoba Polres Cimahi berhasil mengamankan peredaran obat keras terbatas dalam jumlah besar menjadi salah satu temuan menonjol dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satreskoba Polres Cimahi selama 10 hari. 

Polisi menyita 506.116 butir obat keras terbatas dari rangkaian pengungkapan yang berlangsung pada 1-10 Agustus 2026. 

Polisi mengungkap 47 kasus dengan total 56 tersangka. Dari puluhan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya berupa sabu seberat 155,99 gram, ganja 34,23 gram, tembakau sintetis 3.399,22 gram, psikotropika sebanyak 8.164 butir, serta obat keras terbatas sebanyak 506.116 butir.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengungkapkan apresiasi nya terhadap Forkopimda dalam hal ini Kapolres Cimahi, Dandim baik itu Cimahi maupun Bandung Barat.

"Saya mengucapkan terima kasih aksi yang telah dilaksanakan pada saat itu setelah beliau, Bapak Kapolres melaksanakan serah terima jabatan. Besok paginya adalah bertemu dengan saya untuk menindaklanjuti bagaimana Kota Cimahi sesuai dengan petunjuk Bapak KDM, juga Bapak Kapolda dan Bapak Pangdam III/Siliwangi, yang mana Cimahi masih ada peredaran obat-obat terlarang termasuk kekerasan-kekerasan dan kenakalan remaja termasuk begal," ujarnya saat menghadiri Press Conference di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/26).

Ngatiyana melanjutkan, pihaknya menindaklanjuti apa yang menjadi penekanan Gubernur Jawa Barat maupun Kapolda dan Pangdam.

"Alhamdulillah begitu berkoordinasi kemudian dengan Forkopimda, Bapak Kapolres langsung beraksi untuk melaksanakan kegiatan ini. Dalam waktu hanya 9 hari sebenarnya, sudah mendapatkan hal-hal seperti ini yang dilakukan oleh Bapak Kapolres bersama tim-timnya," tuturnya.

Ngatiyana melanjutkan, kalau melihat dari obat-obat terlarangnya sendiri, setengah juta lebih telah dirampas dalam waktu 9 hari. Termasuk hexymer dan sebagainya, ada ganja. Dan ini salah satunya adalah kami sampaikan ternyata pelaku-pelakunya juga orang di luar Kota Cimahi.

"Saya sampaikan di situ dalam press release ini, baik itu masalah ganja, obat-obat terlarang peredarannya ada di Cimahi, setelah ditangkap oleh Bapak Kapolres beserta jajaran ternyata mereka adalah orang-orang di luar Kota Cimahi," bebernya.

Namun, Ngatiyana menyoroti ada satu yang bahwa orang Cimahi turut serta mengedarkan hal-hal tersebut.

"Ini menjawab bagaimana action daripada Forkopimda Kota Cimahi dalam hal ini Bapak Kapolres untuk menindaklanjuti perintah ataupun petunjuk dari Bapak Kapolda, Pak Gubernur, dan Pangdam. Inilah salah satunya untuk melaksanakan kegiatan hidup kembali yaitu Satgas Premanisme termasuk pemberantasan narkotika dan penjualan obat-obat terlarang," bebernya.

Ngatiyana berharap, pemerintah beserta jajaran Forkopimda akan lanjutkan, Kapolres beserta Forkopimda target dalam 1 bulan bisa mendapatkan 100 kasus ataupun laporan pengaduan dan sebagainya. 

"Ini dalam waktu 9 hari sudah 56 kasus, ya tersangka, 56 tersangka. 47 kasus, 56 tersangka. Mudah-mudahan dalam 1 bulan terlaksana, tercapai 100 LP ataupun kasus nanti," terangnya.

Sementara itu, AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan Kapolres Cimahi kegiatan press release dalam rangka penanggulangan kejahatan jalanan, lebih khususnya lagi penanggulangan penyakit masyarakat. 

"Untuk sore hari ini, kami fokus terhadap rilis pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras terbatas," ujarnya.

Ia menegaskan, hal ini sudah menjadi atensi dari pimpinan, sehingga pihaknya Forkopimda Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat, sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas, akuntabilitas tugas, melaksanakan press release pada sore hari ini.

"Pengungkapan kasus ini berdurasi antara tanggal 1 sampai tanggal 10. Ini adalah pengungkapan selama 10 hari terakhir dimulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 10 Agustus. Yang mana kami berhasil melaksanakan pengungkapan 47 kasus dengan total tersangka 56 tersangka.

Faruk juga menghimbau kepada masyarakat agar apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika, peredaran obat keras terbatas, kami mohon bantuannya segera diinformasikan kepada kami. 

"Dan pasti kami dengan seluruh jajaran Forkopimda akan menindaklanjuti, akan melakukan penegakan hukum, dan akan memproses sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia," pungkasnya.(Mega)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar