Adhitia Yudistira : Defisit Rp36,04 miliar dalam Rancangan KUA-PPAS 2027 bukan tanda lemahnya fiskal daerah

CIMAHI,-MEDIA CERMAT- Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudistira menegaskan defisit Rp36,04 miliar dalam Rancangan KUA-PPAS 2027 bukan tanda lemahnya fiskal daerah. Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 serta KUA-PPAS 2027, Rabu 15 Juli 2026.  

Menurut Adhitia, defisit tersebut merupakan pilihan kebijakan yang diambil secara pruden untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dengan menjaga keberlanjutan keuangan daerah. Ia menyebut angka-angka dalam APBD hanyalah sarana, bukan tujuan utama.  

Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan Rp1,359 triliun sementara belanja daerah dirancang Rp1,395 triliun. Selisihnya ditutup melalui pembiayaan daerah dari pemanfaatan SiLPA dan rencana pinjaman daerah yang dikelola terukur dan bertanggung jawab.  

Adhitia menegaskan pinjaman daerah tidak digunakan untuk belanja konsumtif. Pinjaman diarahkan mendukung program strategis jangka panjang yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat serta meningkatkan daya saing Kota Cimahi.  

Ia menyebut dua agenda strategis dalam rapat paripurna kali ini. Pertama, menuntaskan pertanggungjawaban APBD 2025 sebagai cermin kinerja masa lalu. Kedua, menentukan arah pembangunan lewat KUA-PPAS 2027 sebagai kompas ke depan.  

Wakil Wali Kota mengingatkan KUA dan PPAS bukan dokumen administratif. Dokumen itu menjadi landasan menetapkan prioritas, menjaga kesehatan fiskal, serta menyelaraskan kebijakan dengan RPJMD, prioritas Provinsi Jawa Barat, dan Indonesia Emas 2045.  

Disiplin fiskal menjadi kunci. Bukan berarti menahan pembangunan, tetapi menempatkan setiap rupiah pada program yang paling prioritas, efektif, dan berdampak. Sudah saatnya bergeser dari orientasi serapan menjadi orientasi hasil.  

Adhitia memaparkan target makro 2027 yaitu pertumbuhan ekonomi 5,81 hingga 6,51 persen, pengangguran terbuka 7,9 hingga 8,51 persen, penduduk miskin 3,16 hingga 3,49 persen, serta rasio gini 0,362 hingga 0,376. Semua harus diwujudkan lewat anggaran yang berkualitas.  

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah disetujui bersama DPRD sesuai amanat Pasal 194 Ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019. Adhitia menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.  

Ia menutup dengan menegaskan kekuatan daerah tidak diukur dari besarnya APBD, melainkan dari kemampuan mengubah setiap anggaran menjadi kesejahteraan yang dirasakan masyarakat. Pembahasan KUA-PPAS 2027 harus menjawab satu pertanyaan utama: seberapa besar manfaat untuk rakyat. ( Mega )

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar