Ratusan Sopir Angkot Cimahi Terima Kompensasi Tahun Baru

CIMAHI-Mediacermat.com. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengusulkan ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) untuk menerima kompensasi Tahun Baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kompensasi tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran arus lalu lintas selama libur akhir tahun.

Sebanyak 388 penerima diusulkan, terdiri dari 293 sopir dan 95 pemilik angkot, dengan nilai kompensasi sebesar Rp. 600 ribu per orang. Kompensasi itu diberikan dengan syarat angkot tidak beroperasi selama dua hari, yakni 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Kepala Dishub Kota Cimahi, Endang, mengatakan bahwa data penerima kompensasi telah diserahkan kepada Pemprov Jawa Barat dan penyalurannya direncanakan melalui Bank BJB.

“Uang kompensasi sebesar Rp300 ribu per hari, sehingga total yang diterima Rp600 ribu untuk dua hari. Ini sebagai bentuk apresiasi kepada sopir dan pemilik angkot yang mendukung pengaturan lalu lintas selama libur Tahun Baru,” ujar Endang saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).

Endang menjelaskan, kompensasi tersebut hanya berlaku untuk angkot trayek Stasiun Bandung–Cimahi, karena program ini diperuntukkan bagi angkutan umum yang beroperasi di wilayah Bandung Raya. Sementara angkot trayek lokal Cimahi tidak termasuk dalam usulan.

“Trayeknya hanya satu, Stasiun Bandung–Cimahi.

Namun yang kami usulkan sebagai penerima kompensasi adalah sopir dan pemilik angkot yang berdomisili di Kota Cimahi,” jelasnya.*) Yhs

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru