Diduga Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan Terhadap Pedagang Obat: “Maling Teriak Maling”
Mediacetmatnews.com. Fenomena oknum wartawan bodrek kembali meresahkan. Di lapangan, tidak sedikit pihak yang mengatasnamakan profesi wartawan membuat berita tanpa konfirmasi dan tanpa narasumber yang jelas, lalu pada akhirnya meminta uang atau istilahnya “86”.
Tindakan seperti ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama pasal yang melarang penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi. Kasus terbaru diduga terjadi di sebuah warung yang menjual obat-obatan yang sulit ditemukan di apotek.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya, seorang oknum wartawan berinisial M L beberapa kali mendatangi warung tersebut dan menawarkan diri untuk “mengamankan” usaha pedagang dengan imbalan uang.
“Awalnya, orang yang mengaku wartawan itu meminta uang sebesar Rp3.000.000 dengan alasan berita akan di-take down. Kami tidak tahu siapa dia sebenarnya, karena meski mengaku wartawan, ia tidak pernah menunjukkan kartu identitas persnya.
Akhirnya kami sempat menuruti permintaannya dan mentransfer uang Rp1.500.000,” ujar salah satu narasumber.
Beberapa hari kemudian, oknum tersebut kembali meminta uang dengan alasan istrinya akan melahirkan dan sudah masuk pembukaan delapan. Permintaan itu disertai tekanan bernada ancaman. Ia bahkan diduga membuat video dengan gaya marah-marah untuk memaksa pedagang mengirim uang kembali sebesar Rp1.500.000 (barbut msh ada) namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Pada tgl. 27 Desember 2025, oknum tersebut kembali datang bersama beberapa orang rekannya ketempat warung itu (lokasi sementara tidak ditulis) Namun dua orang di antaranya disebut ikut berbicara mewakili M L. Dalam pertemuan tersebut, mereka kembali meminta uang sebesar Rp1.000.000 dan mengancam bahwa apabila tidak diberikan, berita akan diekspos.
Yang lebih janggal, oknum wartawan tersebut juga diduga terlibat sebagai pemakai obat, namun ia mempersoalkan aktivitas pedagang lain.
Hal ini memunculkan kesan “maling teriak maling”.
Menurut narasumber, berita yang dibuat oknum tersebut dinilai tidak sesuai kaidah jurnalistik karena tidak melalui proses verifikasi, tidak memenuhi unsur 5W+1H, serta memuat unsur emosional.
Sementara itu, Wahyudi Ketua Kelompok Kerja Jurnalis Nasional (KKJN) saat di temui media ini di kantornya menyampaikan bahwa didalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib bersikap profesional, tidak boleh memeras narasumber, dan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk memperoleh keuntungan pribadi. "Tindakan oknum tersebut dinilai telah mencoreng marwah profesi wartawan". tegasnya.
"Ia berharap kasus seperti ini mendapat perhatian, agar kehormatan profesi jurnalis tetap terjaga dan tidak dicemarkan okeh oknum yang tidak bertanggung jawab. tutupnya".*) Yhs.


Posting Komentar